Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia yaitu campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum Agama, dan Hukum Budaya. Beberapa afung sistem yang di anut, berpegang pada kebenaran perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karna di babak sejaran masa lalu Indonesia yang yaitu wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda ( Nederlandsch-Indie ). Hukum Agama karena beberapa agung masyarakat Indonesia menganut islam, karenanya dominasi hukum atau syariat islam semakin banyak terutama di babak perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. selain itum di Indonesia juga berjalan sistem hukum-hukum budaya yang di serap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang yaitu penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang benar di wilayah nusantara. Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang diproduksi oleh pihak yang berwenang sehingga dapa dipaksakan pemberlakuannya berfungsi...